PADANG (SumbarFokus)
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Padang. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemenuhan belanja wajib, belanja infrastruktur, serta mitigasi bencana.
Pandangan akhir fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Wali Kota Padang Fadly Amran hadir bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Salah satu perhatian utama fraksi adalah kemampuan Kota Padang meningkatkan kemandirian fiskal. Juru bicara Fraksi PKS Gufron menyampaikan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,737 triliun, dengan PAD sebesar Rp1,155 triliun dan pendapatan transfer mencapai Rp1,581 triliun.
PAD tersebut memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sedangkan pendapatan transfer sekitar 57,78 persen. Fraksi PKS menilai kondisi tersebut menunjukkan Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan, tetapi ketergantungan terhadap transfer masih perlu menjadi perhatian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





