Edukasi Hukum bagi Warga Binaan, Lapas Sekayu Gandeng Peradi Gelar Legal Clinic

Lembaga Pemasyarakatan Sekayu kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan warga binaan melalui kolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Foto: Pemkab Musi Banyuasin/SumbarFokus.com)

MUSI BANYUASIN ( SumbarFokus )

Lembaga Pemasyarakatan Sekayu kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan warga binaan melalui kolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC), kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum, guna meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sekaligus memberikan akses bantuan hukum secara langsung.

Dalam kegiatan tersebut, tim advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia memberikan materi terkait Hak dan kewajiban warga binaan, Proses hukum yang sedang dijalani, serta Upaya hukum yang dapat ditempuh.

Bacaan Lainnya

Program ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian agar warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Tak hanya penyuluhan, warga binaan juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat.

Kesempatan ini dimanfaatkan dengan antusias oleh warga binaan untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Kepala Lapas Sekayu Aris Sakuriyadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan.

“Kami berharap warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki bekal pengetahuan hukum sebagai bagian dari proses pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Peradi, Patoni, menyampaikan bahwa program LCC bertujuan membentuk warga binaan yang lebih sadar hukum.

“Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” katanya.

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi advokat dalam mendukung sistem pembinaan yang humanis, edukatif, dan berkelanjutan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait