Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Sitiung, Dua Pria 42 Tahun Diciduk

Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berusia 42 tahun, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S dan R. Keduanya merupakan warga Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, dan sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun.

S diduga berperan sebagai penjual, sedangkan R diduga sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.

Dari penggeledahan terhadap S, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.

Timbangan digital dan plastik klip tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait