Kasus Pembalakan Liar di Solok Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan Sariak Bayang Kabupaten Solok beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok pada Oktober 2025. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan, terutama kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” katanya. (000/003)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait