Kasus Pembalakan Liar di Solok Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan Sariak Bayang Kabupaten Solok beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan pemanenan hasil hutan tanpa hak di kawasan Sariak Bayang Kabupaten Solok beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Solok. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial BS alias BG (50) diserahkan bersama barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik serta sejumlah dokumen terkait. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Khairul Amri mengatakan, penyidikan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial pada Juli 2025 mengenai dugaan penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Lokasi tersebut merupakan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang yang dinilai memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan aktivitas penebangan di kawasan hutan primer, termasuk di luar area Persetujuan Hak Pengelolaan Areal Tebang (PHAT). Petugas juga menemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan batang kayu tanpa barcode, serta alat berat yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuka jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT mencapai sekitar 83,31 hektare.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait