SOLOK (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan PT BPR Solok Sakato. Kolaborasi tersebut ditujukan agar para debitur BPR juga memiliki akses terhadap perlindungan dari risiko sosial ekonomi selama menjalankan usaha maupun pekerjaan.
Kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan PT BPR Solok Sakato. PKS ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara bersama Direktur Utama PT BPR Solok Sakato Afdhal Z.
Melalui skema tersebut, debitur PT BPR Solok Sakato dapat memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, kolaborasi dengan sektor jasa keuangan menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan perlindungan hingga sektor usaha mikro dan masyarakat produktif yang menjadi nasabah lembaga keuangan.
âBPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Salah satu strategi yang kami lakukan adalah membangun kolaborasi dengan sektor jasa keuangan agar perlindungan tersebut dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Melalui kerja sama dengan PT BPR Solok Sakato, kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, maupun memiliki jaminan hari tua untuk masa depan yang lebih baik,â ujar Arief.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





