Klarifikasi Kasus Lahan, Puluhan Warga Dampingi Tokoh Adat Sikabau

Puluhan warga bersama tokoh adat Sikabau,di halaman parkir Polres Dharmasraya, Senin (14/9/2026). (Foto: NOFRIANTO/SumbarFokus.com)

Masyarakat adat Sikabau mempersoalkan aspek penguasaan dan pemanfaatan kawasan yang mereka kaitkan dengan wilayah ulayat. Dengan demikian, selain aspek pidana yang dilaporkan, persoalan tersebut juga bersinggungan dengan aspek agraria, kehutanan dan hukum adat.

Kuasa hukum para terlapor, Mevrizal, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi klien sekaligus memastikan seluruh hak hukum para terlapor terpenuhi dalam proses klarifikasi.

Menurut Mevrizal, dukungan masyarakat yang hadir di Polres Dharmasraya menunjukkan adanya perhatian masyarakat adat terhadap persoalan hak ulayat yang sedang diperjuangkan.

Meski demikian, dia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sejumlah hal masih perlu diperjelas melalui proses hukum maupun penelusuran dokumen, terutama terkait status lahan, dasar penguasaan masing-masing pihak, kedudukan hak ulayat masyarakat Sikabau, serta dasar dan cakupan persetujuan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura.

Persoalan lainnya berkaitan dengan apakah lokasi yang menjadi objek laporan memiliki keterkaitan dengan kawasan yang dipersoalkan masyarakat adat serta bagaimana hubungan antara klaim hak ulayat dengan persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut.

Karena itu, proses klarifikasi di Polres Dharmasraya menjadi ruang untuk mengurai dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus memperjelas persoalan penguasaan lahan dan klaim hak masyarakat adat yang muncul dalam perkara tersebut.

Hingga kini, perkara masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status sebagai terlapor bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (039)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait