JAKARTA (SumbarFokus)
Penataan perusahaan pelat merah terus dikebut pemerintah. Sebanyak 290 perusahaan BUMN telah menjalani proses perampingan atau streamlining, sementara sekitar 300 perusahaan lainnya masih dalam tahap penataan dan ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir 2026.
Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi BUMN untuk membentuk struktur perusahaan yang lebih efisien dan produktif.
โMemang transformasi BUMN ini berjalan dengan cukup baik. Kita sudah melakukan streamlining 290 perusahaan dan ke depannya kita harapkan masih ada sekitar 300-an lagi yang akan kita selesaikan,โ ujar Dony dalam Investor Daily Policy and Economic Dialogue di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dony, perampingan dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai tidak produktif, memiliki kegiatan usaha yang tumpang tindih, maupun tidak lagi memberikan nilai tambah. Penataan dapat dilakukan melalui penggabungan hingga penghentian perusahaan.
Dampak efisiensi dari kebijakan ini mulai terlihat. Dony mengungkapkan, perusahaan yang dihentikan sebelumnya mencatat kerugian sekitar Rp20 triliun setiap tahun. Penghentian operasional perusahaan dinilai dapat mengurangi beban kerugian tersebut.
Persoalan lain ditemukan dalam hubungan bisnis antara perusahaan induk dan anak usaha. Sejumlah aktivitas dinilai tidak efisien dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun.
Dari dua sumber inefisiensi itu saja, potensi penghematan mencapai sekitar Rp50 triliun. Nilainya masih dapat bertambah jika memperhitungkan pengurangan berbagai biaya lain, termasuk gaji, honorarium komisaris dan direksi, serta fasilitas perusahaan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





