JAKARTA (SumbarFokus)
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan kebijakan pemerintah menutup sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang merugi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Dony usai rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), terkait penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
Dia menjelaskan, penutupan perusahaan merupakan bagian dari program restrukturisasi dan perampingan BUMN yang bertujuan menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing. Namun, kebijakan tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti jangan dibilang, ini ditutup terus yang dulu mereka lakukan bagaimana. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” ujarnya.
Dony mengatakan, keputusan menutup perusahaan yang terus mengalami kerugian justru dilakukan untuk mencegah kerugian negara semakin besar.
“Justru yang kita tutup itu untuk menghindari potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Contohnya, perusahaan sudah rugi setiap tahun, tahun depan diperkirakan rugi lagi, tahun berikutnya rugi lagi. Ya lebih baik kita tutup untuk menghindari kerugian yang terus berlanjut,” katanya.
Dia menyebut, langkah tersebut juga telah dikonsultasikan dengan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah itu memahami kebijakan penutupan perusahaan sepanjang bertujuan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





