OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

OJK. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK merinci denda sebesar Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) untuk kasus DSSA, dan Pasal 107 UUPM/UUPPSK untuk kasus BREN dan CUAN.

OJK menemukan adanya manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka. Kondisi ini mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait