Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Untuk mendalami kasus-kasus tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten guna meningkatkan transparansi, menjaga keteraturan perdagangan, serta melindungi kepercayaan investor. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





