PADANG (SumbarFokus)
Tim gabungan Satpol Padang, Dinas Perhubungan, dan SK4 menertibkan sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Veteran hingga Jalan Pemuda, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (21/2/2023).
Penertiban ini dilatarbelakangi adanya laporan warga yang resah atas banyaknya kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di atas trotoar di Jalan Veteran hingga jalan Pemuda tersebut.
Dijelaskan oleh Kasat Pol PP Padang Mursalim bahwa memarkir kendaraan di atas trotoar, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang menyatakan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang memarkir kendaraan bermotor atau tidak bermotor di jalan atau trotoar.”
Selain itu, menurut Mursalim, memarkir kendaraan di atas trotoar juga melanggar ketentuan Pasal 23 Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang memarkir kendaraan di badan jalan dan trotoar.”
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.