Pemkab Pasaman Barat Tindak Tegas Pelanggar Perda, Razia Pekat Berujung Tipiring

Petugas gabungan, saat melaksanakan penertiban sejumlah kafe yang diduga melanggar Perda. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Salah seorang pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar ketentuan Perda dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (17/7/2026).

Operasi Pekat tersebut digelar Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat bersama unsur aparat penegak hukum pada Kamis (16/4), dengan menyasar lima kafe karaoke di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut meliputi penyediaan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, pelanggaran jam operasional, serta keberadaan ruang karaoke bersekat (room).

Bacaan Lainnya

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) juncto Pasal 52 Perda dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, salah seorang pengelola usaha dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan diajukan ke persidangan Tipiring. Majelis Hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda serta menjatuhkan pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Pasaman Barat Yulianto melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Handoko mengatakan bahwa penegakan Perda merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait