Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (000/003/KISB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.