Pemohon dari Solsel Nyatakan Tidak Akan Hadiri Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Terancam Gugur

Jumat (15/3/2024), sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 digelar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mona Sisca, didampingi anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli, di Ruang Sidang KI Sumbar. (Foto: KISB/SumbarFokus.com)

Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (000/003/KISB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait