PT Barakara Sebut Dua Warga yang Blokir Akses Tambang Sudah Terima Ganti Rugi

PT Barakara Ranah Pesisir menyebut, dua warga yang melakukan pemblokiran jalan akses tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, telah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman mereka. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Selain pembayaran ganti rugi lahan, Aslim mengatakan, PT Barakara Ranah Pesisir telah membuat kesepakatan dengan ninik mamak dan pemerintah nagari mengenai pemberian kompensasi kepada masyarakat, termasuk kompensasi untuk nagari, ninik mamak, pemuda, dan penggunaan jalan akses.

“PT Barakara Ranah Pesisir sudah menyepakati dengan masyarakat tentang kompensasi ini. Namun belum dibayarkan karena masih menunggu RKAB 2026 terbit. Kita masih dalam persiapan untuk melakukan kegiatan kembali. Pada saatnya sesuai perjanjian kompensasi akan dibayarkan,” ujarnya.

Aslim menambahkan, perusahaan masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Namun, menurut dia, perusahaan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menghasut masyarakat.

“Kami dari pihak perusahaan lebih mengedepan pendekatan persuasif. Selalu bersosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat terutama di Nagari Tambang dan Ampang Tareh. Pihak-pihak yang menghasut dan mengompori masyarakat sedang kami pertimbangkan untuk kami ambil langkah hukum,” katanya.

Aslim juga menyatakan, seluruh perizinan perusahaan telah dipenuhi dan komitmen sosial dengan nagari telah disepakati. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait