Tokoh Adat Sikabau Minta Dasar Penguasaan Areal PT KBL Dibuka

Herianto Dt Mandaro beserta tokoh adat lainya memenuhi panggilan penyidik Polres Dharmasraya, Rabu(16/9/2026). (Foto: NOFRIANTO/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Persoalan yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh Bumic Lestari (PT KBL) kembali bergulir. Tokoh adat Sikabau, Herianto Dt Mandaro, meminta pemerintah dan instansi terkait membuka dasar administrasi serta proses yang menyebabkan wilayah yang diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat masuk dalam areal pemanfaatan PT KBL.

Pernyataan itu disampaikan Herianto setelah dirinya bersama sejumlah tokoh adat memenuhi panggilan penyidik Polres Dharmasraya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap mereka.

Herianto mengatakan, kehadiran mereka dalam proses klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak seharusnya menghilangkan substansi persoalan mengenai status tanah yang disengketakan.

Bacaan Lainnya

“Jangan persoalan ini dibalik. Kami mempertanyakan dasar penguasaan dan proses administrasinya, tetapi kemudian kami yang dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian,” kata Herianto.

Perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2026, dengan MASFELMI sebagai pelapor. Dalam proses yang berjalan, Herianto menegaskan, status sebagai terlapor tidak membuat masyarakat adat menghentikan upaya memperjuangkan klaim atas tanah ulayat.

Menurut Herianto, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan sebelum persoalan tersebut dilihat hanya dari sisi laporan pidana. Di antaranya proses sosialisasi, verifikasi lapangan, pemeriksaan riwayat penguasaan lahan, keterlibatan pemerintah nagari, serta ada atau tidaknya dokumen yang menunjukkan pelepasan atau persetujuan masyarakat adat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait