PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp275 juta melalui pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yondra Permana mengatakan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari terpidana korporasi PT Tasya Total Persada dan telah disetorkan ke kas negara.
“Uang pengganti itu berasal dari terpidana korporasi PT Tasya Total Persada. Uang itu telah disetorkan ke kas negara. Total uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp6.364.958.045,87, dan baru dibayarkan sebesar Rp275 juta,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, PT Tasya Total Persada dijatuhi pidana denda sebesar Rp550 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.364.958.045,87.
Terhadap kewajiban tersebut, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap denda dan uang pengganti tidak dilunasi, pihak Kejari Pasaman Barat dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana korporasi.
Perkara tersebut berawal pada 2018 ketika Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung RS Pratama Ujung Gading.
Setelah pembangunan selesai, dilakukan audit yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pasaman Barat melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





