PESISIR SELATAN (SumbarFokus)
PT Barakara Ranah Pesisir menyebut, dua warga yang melakukan pemblokiran jalan akses tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, telah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman mereka.
Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir Aslim mengatakan Jasmawir alias Mawi menerima ganti rugi sebesar Rp90 juta, sedangkan Damril alias Idam menerima pembayaran sebesar Rp481 juta. Menurut dia, pembayaran dilakukan pada Oktober 2025.
“Jadi sudah jelas Mawi dan Idam hanya diperalat oleh Tavip yang dia mengaku sebagai kuasa ulayat. Padahal kuasa ulayatnya sudah dibatalkan tahun 2011 lalu. Waktu hearing di DPRD juga sudah kami sampaikan soal ini. Kami juga menduga ada pengusaha dan politisi di belakangnya untuk menggagalkan investasi kami di Pesisir Selatan,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Aslim menjelaskan, perusahaan menyewa lahan milik Mawi seluas 2,5 hektare. Menurut dia, pembayaran dilakukan sebesar Rp75 juta untuk dua hektare, kemudian ditambah Rp15 juta untuk lahan seluas setengah hektare sehingga total menjadi Rp90 juta. Dia menyebut, lahan yang digunakan perusahaan hingga kini baru sekitar 1,8 hektare.
Dia juga mengatakan, Damril menerima pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp481 juta untuk lahan seluas delapan hektare. Menurut dia, lahan tersebut juga belum seluruhnya dimanfaatkan perusahaan.
Aslim menilai aksi pemblokiran jalan yang dilakukan kedua warga tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada karena keduanya telah menerima pembayaran dari perusahaan. Dia juga menyebut, keduanya sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga keamanan perusahaan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





