โOleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,โ ucapnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.
“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,โ ucap Irsyad. (000/adpsb/nov)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.