PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan ASN Khoiron Lubis (65), di Mapolres setempat, Senin (13/4/2026).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka NJ (39), tim Inafis, saksi, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta penasihat hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi mengatakan, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan kesesuaian keterangan.
“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi dan kebenaran suatu tindak pidana serta memastikan kesesuaian keterangan saksi maupun pelaku sesuai fakta sebenarnya,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan, namun berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan fakta di lapangan.
“Sebanyak 36 adegan diperankan langsung oleh tersangka, untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian, sedangkan peran korban digantikan oleh peran pengganti,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari mendatangi pondok kebun korban hingga melakukan pembunuhan yang disertai pencurian.
“Adapun motif pelaku melakukan perbuatannya diduga dipicu rasa sakit hati karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sebanyak Rp8 juta, sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak dibayarkan,” ujarnya.
Dia menyebut, tersangka telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026.
“Palaku teringat bahwa uangnya ada pada korban sebesar Rp8 juta, yang merupakan upah selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






