KABUPATEN SEMARANG (SumbarFokus)
Pengerjaan rumah tidak layak huni (RTLH) warga Desa Cukil Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang terus berlanjut dalam program TMMD Reguler ke-129 Kodim 0714/Salatiga. Satgas TMMD bersama warga mulai mengerjakan pondasi teras salah satu rumah penerima manfaat, Minggu (2/8/2026).
Rumah tersebut milik Imam, warga Desa Cukil. Pekerjaan diawali dengan pengukuran untuk menentukan posisi dan ukuran pondasi sebelum dilanjutkan dengan penggalian tanah.
Pengukuran menjadi tahapan penting sebelum pembangunan pondasi dilakukan. Penentuan titik dan ukuran diperlukan agar konstruksi teras sesuai dengan rencana serta memiliki struktur yang kuat ketika pembangunan dilanjutkan.
Setelah titik pondasi ditentukan, personel Satgas TMMD bersama warga mulai melakukan penggalian. Pekerjaan dilakukan secara gotong royong untuk mempercepat penyelesaian tahap awal pembangunan teras tersebut.
Pembangunan teras merupakan bagian dari rangkaian rehabilitasi rumah Imam. Sebelumnya, rumah tersebut masuk dalam sasaran perbaikan hunian melalui TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil.
Setelah proses penggalian selesai, pengerjaan akan dilanjutkan dengan pembangunan pondasi sebelum memasuki tahapan konstruksi teras berikutnya.
Rehabilitasi RTLH menjadi salah satu sasaran fisik TMMD Reguler ke-129 Kodim 0714/Salatiga. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kelayakan rumah warga agar memiliki kondisi bangunan yang lebih aman dan nyaman.
Satgas TMMD bersama masyarakat terus mengejar penyelesaian setiap tahapan pembangunan agar rumah dapat rampung sesuai target dan segera dimanfaatkan keluarga penerima bantuan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





