“Sudah sesuai PMA Nomor 10 Tahun 2025. Usia 40 tahun dihitung pada saat pelantikan,” ujar Soni, Kamis (7/5/2026).
Sementara terkait Fitrias Bakar yang disebut sebagai mantan narapidana, menurut dia, yang bersangkutan tetap memenuhi persyaratan administrasi karena telah mengantongi surat keterangan dari pihak berwenang.
“Untuk peserta nomor 10, syarat keterangannya sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang,” kata dia.
Meski demikian, polemik hasil seleksi tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap panitia seleksi memberikan penjelasan lebih rinci dan terbuka agar seluruh proses berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






