PADANG (SumbarFokus)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Maifrizon sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar atas nama tersangka Beny Saswin Nasrun, Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan terkait pembayaran gaji BSN yang hingga kini masih berjalan, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Maifrizon memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon sempat meninggalkan kantor Kejari Padang saat jam istirahat sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan. Selain Sekwan DPRD Sumbar, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi.
Kepada wartawan, Maifrizon mengatakan penghentian pembayaran gaji BSN tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kalau masalah penghentian pencairan gajinya ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran gajinya juga harus ada SK dari Mendagri,” kata dia.
Namun, menurut Maifrizon, pembayaran tunjangan dan dana pokok pikiran (Pokir) BSN saat ini sudah dihentikan.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga tidak ada lagi,” ujar dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara membenarkan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Sumbar tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






