PARIAMAN (SumbarFokus)
Hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pariaman periode 2026-2031 menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kelulusan beberapa peserta yang dinilai diduga belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.
Sorotan itu muncul setelah Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Pariaman mengumumkan 10 besar peserta yang lolos seleksi melalui Pengumuman Nomor 08/Pansel/Capim.BAZNAS/Prm/IV-2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Dalam daftar tersebut tercantum nama H. Deddy Kurniadi, Riki Bermana, Adek Oswandi, Ismael Ali, Asman Yahya, Nofen Noferi, Alfiandri Zaharmi, H. Syahrul, Fajri Jaafar, serta Fitrias Bakar.
Masyarakat mempertanyakan kelulusan Ismael Ali yang dinilai belum memenuhi batas usia minimal saat pendaftaran. Selain itu, Fitrias Bakar juga menjadi perhatian publik karena disebut merupakan mantan narapidana.
Berdasarkan PMA Nomor 10 Tahun 2025, syarat menjadi pimpinan BAZNAS kabupaten/kota meliputi warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Selain itu, calon pimpinan juga harus berpendidikan minimal strata satu (S1), berintegritas, dan tidak merangkap jabatan sebagai anggota partai politik maupun pengurus organisasi kemasyarakatan.
Menanggapi polemik tersebut, mantan Kabag Kesra Kota Pariaman Soni mengatakan proses seleksi telah mengacu pada ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2025.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






