Setjen DPD RI Segera Bentuk Pejabat Perbendaharaan di Tujuh Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi

Tujuh Kantor DPD RI tersebut di antaranya Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. (Foto: DPD RI/sumbarfokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI Hartawan mengungkapkan, mulai semester II Tahun Anggaran (TA) 2023 Setjen DPD RI akan membentuk Pejabat Perbendaharaan untuk mengelola anggaran dan keuangan secara mandiri di tujuh Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi. Tujuh Kantor DPD RI tersebut di antaranya Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Melalui arahan Pimpinan DPD RI, Sesjen dan Deputi akan segera membentuk Pejabat Perbendaharaan di antaranya di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, sebagai awal percontohan dan menyusul Ibu Kota provinsi lainnya, dalam mengelola keuangan secara mandiri,” ucap Hartawan pada rapat sosialisasi tersebut bersama tujuh Kepala Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi, di gedung DPD RI, Rabu (5/7/2023).

Hartawan menambahkan, setelah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia, terkait pembentukan Pejabat Perbendaharaan untuk mengelola anggaran dan keuangan secara mandiri di tujuh Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi ini dihasilkan telaah dan formulasi untuk memajukan kemandirian dalam pengelolaan keuangan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait