Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Komisi Informasi Pusat (KIP) tegaskan proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2026-2028 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Diketahui KI Sumbar pada 18 Februari 2026 telah melakukan rapat pleno pergantian struktur pimpinan yang dihadiri oleh semua komisioner KI Sumbar. Pleno tersebut dilakukan karena masa jabatan Ketua KI Sumbar terdahulu, Musfi Yendra, sudah berakhir. Hal ini mengacu kepada Tata Tertib KI Sumbar dan Perki 1 tahun 2012 yang mengatur jabatan Ketua dan Wakil KI Sumbar selama dua tahun.

Dalam pleno tersebut semua komisioner sepakat mentaati Perki terbaru yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Namun para komisioner juga menyepakati menghormati kesepakatan yang mereka buat dua tahun lalu. Sehingga tetap dilakukan rotasi terhadap struktur KI Sumbar.
Idham Fadhli kemudian terpilih sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026-2028 menggantikan Musfi Yendra dan Mona Sisca sebagai wakil ketua menggantikan Tanti Endang Lestari.

Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi bertugas memastikan transparansi badan publik dan pelaksanaan UU KIP melalui tiga pokok, yakni menyelesaikan sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi di badan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua badan publik. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait