PADANG (SumbarFokus)
DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan total anggaran sekitar Rp5,976 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat malam (14/8/2026).
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan Rp6,61 triliun, meningkat Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dari target awal Rp6,29 triliun.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sekaligus pijakan pembahasan Ranperda APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas,” ujar Muhidi.
Dia menegaskan, proyeksi pendapatan dan belanja yang tercantum dalam KUA-PPAS masih dapat mengalami pendalaman pada tahapan pembahasan APBD. Salah satu perhatian DPRD adalah optimalisasi pendapatan daerah, terutama setelah sejumlah sumber PAD belum mencapai realisasi yang diharapkan pada semester I 2026.
Beberapa sumber penerimaan yang menjadi perhatian antara lain Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. DPRD menilai belum optimalnya realisasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan potensi penerimaan daerah telah menurun.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi PAD yang masih tersedia. Optimalisasi tersebut diharapkan dilakukan secara terukur dengan melibatkan OPD dan pemangku kepentingan terkait.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





