Tindak Lanjuti LKPJ Wako 2022, DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna

DPRD
Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota TA 2022, DPRD Kota Padang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Rabu (5/4/2023). (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota TA 2022, DPRD Kota Padang gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Sekwan Hendrizal Azhar, Rabu (5/4/2023).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut dihadiri Walikota Padang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, anggota DPRD Kota Padang, kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, unsur Forkopimda Padang serta para tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian laporan Pansus I,II,III, dan IV DPRD Kota Padang oleh Ilham Maulana Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

LKPJ merupakan acuan bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang dapat memenuhi kehendak rakyat. Oleh karena itu, maka UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah hadir untuk mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LKPJ) untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan dan kinerja Pemerintahan Daerah.

Pengukuran kinerja dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu unsur pokok good governance yaitu Akuntabilitas, di mana DPRD sebagai representasi rakyat dapat menilai apakah pemerintah telah bekerja sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengungkapkan bahwa dalam hasil rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, semua fraksi menyatakan setuju. Masing-masing fraksi telah menyerahkan pandangan umum atas LKPJ Walikota Tahun 2022 dan menyatakan setuju namun dengan beberapa catatan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait