“Untuk Iuran Wajib pemerintah daerah, rinciannya adalah iuran atas gaji telah dibayarkan sampai Juli 2026, iuran atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah dibayarkan sampai Mei 2026, dan iuran atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dibayarkan sampai Maret 2026,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melunasi iuran dan bantuan iuran PBPU Pemda sampai Desember 2026 serta komitmen penambahan anggaran iuran wajib Pemda sebesar Rp2,1 miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan Pemkab Pasaman Barat berkomitmen tidak ada utang iuran pada tahun 2026.
Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengapresiasi langkah Pemkab Pasaman Barat.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan komitmen Pemkab Pasaman Barat dalam melaksanakan Program JKN,” ujarnya.
Dia berharap BPJS Kesehatan dan Pemkab Pasaman Barat dapat terus meningkatkan kolaborasi dan melaksanakan kewajiban masing-masing untuk keberlanjutan program JKN ke depan. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





