PETI di Sungai Kambut Ditertibkan, Polisi Bongkar dan Musnahkan Sarana Tambang

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, ditertibkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/SumbarFokus.com)

DHARMASRAYA (SumbarFokus)

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Muaro MOU, Nagari Sungai Kambut, ditertibkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya. Polisi membongkar dan memusnahkan sejumlah sarana yang ditemukan di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal tersebut.

Penertiban dilakukan sebagai langkah kepolisian merespons potensi kerusakan lingkungan sekaligus mencegah aktivitas PETI menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Tim URC Alang Bateh menyisir kawasan tersebut dan membongkar sarana prasarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Andri menegaskan, Polres Dharmasraya tidak memberikan toleransi terhadap praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

“Penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” tegas Andri, Kamis (10/9/2026).

Dia menyebut penertiban tersebut akan dilanjutkan dengan patroli berkala. Tim URC Alang Bateh bersama jajaran terkait akan menyasar sejumlah titik yang telah dipetakan rawan menjadi lokasi penambangan liar.

Polres Dharmasraya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas PETI. Warga diminta ikut mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait