“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang ada persoalan dalam tata ruang, aliran air, atau perizinan, tentu perlu ada penjelasan dan penyelesaian agar masyarakat tidak terus menghadapi banjir,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Yomike Yusra mengatakan, persoalan pembangunan perumahan di Kota Padang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kota dan instansi terkait. Penelusuran diperlukan untuk melihat kesesuaian tata ruang, perizinan, kajian lingkungan, serta potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Persoalan ini perlu kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Padang. Kita harus melihat apakah pembangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan bagaimana kajian lingkungannya, termasuk potensi banjir dan longsor yang bisa berdampak kepada masyarakat,” jelas Yomike.
Dia juga menyampaikan rencana peninjauan kembali terhadap RPPLH yang disusun pada 2020. Menurutnya, penyesuaian kebijakan diperlukan agar perencanaan perlindungan lingkungan mampu menjawab perkembangan kondisi wilayah dan tantangan kebencanaan yang semakin kompleks.
Yomike menegaskan, persoalan banjir dan longsor perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan. Koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga dibutuhkan agar kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan berjalan selaras.
“Setiap pembangunan harus memperhatikan kondisi lingkungan dan risiko bencana. Kita berharap kajian tata ruang dan lingkungan benar-benar mempertimbangkan kondisi di lapangan, sehingga potensi masalah dapat diketahui lebih awal,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





