Aset Pailit PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Dokumen hingga Peran Kurator

Sejumlah dokumen dan keputusan dalam proses penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq kembali dipersoalkan tim kuasa hukum perusahaan. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Sejumlah dokumen dan keputusan dalam proses penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq kembali dipersoalkan tim kuasa hukum perusahaan. Sorotan terutama diarahkan pada penjualan aset saat perusahaan disebut berada dalam skema going concern, serta sejumlah keputusan yang menurut kuasa hukum memiliki kejanggalan prosedural.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq Prayogha Rizky mengatakan persoalan tersebut telah mereka laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Tiga hakim yang disebut dalam persoalan itu yakni Hakim Khusaini, Hakim Masrul, dan Hakim Heneng Pujadi.

ā€œKetika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,ā€ kata Prayogha.

Salah satu hal yang dipertanyakan berkaitan dengan skema penyelesaian kepailitan. Menurut Prayogha, PT Kedap Sayaaq seharusnya menjalankan usaha melalui mekanisme going concern, bukan likuidasi. Dalam skema tersebut, kegiatan usaha tetap berjalan untuk menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan memenuhi kewajiban perusahaan.

Namun, dia mempersoalkan adanya penjualan sejumlah aset strategis ketika skema going concern masih berjalan.

ā€œJika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,ā€ katanya di Jakarta, 21 September.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait