Aset Pailit PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Dokumen hingga Peran Kurator

Sejumlah dokumen dan keputusan dalam proses penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq kembali dipersoalkan tim kuasa hukum perusahaan. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

ā€œBagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat,ā€ katanya.

Sementara terhadap Hakim Pengawas Heneng Pujadi, kuasa hukum mempersoalkan izin pelaksanaan RUPS PT Kedap Sayaaq. Prayogha menilai terdapat perbedaan antara izin menyelenggarakan RUPS dengan kewenangan kurator menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut.

ā€œPadahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,ā€ kata Prayogha.

Dia juga menuding terdapat persoalan pada dokumen permohonan skema going concern. Menurut Prayogha, kurator Agung Dwijo Sujono diduga memalsukan tanda tangan kurator lainnya, Shalahudin Serbabagus, saat mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

ā€œInilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,ā€ ujarnya. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait