Nama Hakim Pengawas Masrul, misalnya, tercantum dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dalam dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat persetujuan atas permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual sejumlah aset, termasuk Crushing Loading Facility, fuel tank fabrication, generator, dan aset lainnya.
Prayogha juga menyoroti penjualan infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Dia menyebut nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tetapi dilelang dengan nilai Rp16 miliar kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).
“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” kata Prayogha.
LCI sendiri disebut sebagai operator yang ditunjuk kurator Agung untuk menjalankan operasional PT Kedap Sayaaq pada masa going concern. Prayogha mempersoalkan posisi LCI yang menurutnya kemudian juga menjadi pembeli sejumlah aset perusahaan.
“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” ujarnya.
Persoalan lain yang diungkap adalah perbedaan tanggal antara dokumen penetapan dan surat permohonan kurator. Prayogha menyebut salinan penetapan hakim pengawas tertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan kurator tercatat bertanggal 21 Juni 2021.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





