Pemko Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang mitigasi kabut asap terhadap kesehatan menyusul terpantau adanya penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang mitigasi kabut asap terhadap kesehatan menyusul terpantau adanya penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.

Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tersebut ditetapkan di Padang pada 4 September 2026 dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, camat, lurah, serta masyarakat.

Dalam edaran itu disebutkan, penurunan kualitas udara tersebut disebabkan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar dan faktor cuaca. Pemerintah mengimbau masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan.

Bacaan Lainnya

Salah satu langkah yang dianjurkan adalah membatasi aktivitas di luar ruangan. Masyarakat diminta menjadwalkan aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara relatif lebih baik jika memungkinkan.

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis, juga diimbau sebisa mungkin beraktivitas di dalam ruangan.

Sekolah dan tempat kerja pun diminta mempertimbangkan pengurangan kegiatan di luar ruangan apabila indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.

Pemko Padang juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker secara benar ketika beraktivitas di luar rumah. Masker yang digunakan dianjurkan mampu menyaring partikel halus PM2.5, seperti masker N95, KN95, atau masker bedah.

Masker harus dipastikan menutupi hidung dan mulut tanpa celah serta diganti secara berkala, terutama apabila sudah lembap, kotor, atau rusak.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait