Namun, menurutnya, saat ini bagi yang belum menyampaikan surat pengunduran diri itulah yang akan diklarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh masing-masing Parpol sesuai tanggapan Bawaslu yang disampaikan KPU.
“Semua itu, baik dari masyarakat maupun bawaslu. Kami rekap dan kami sampaikan ke Parpol bersangkutan,” terangnya.
Lanjutnya, bagi bakal calon yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri, dan tanda terima. Nanti, di masa di DCT harus menyampaikan SK pemberhentian.
“Yang akan diklarifikasi ini, dia Wali dia Bamus. Tapi, mereka tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kalau yang sudah mengajukan tidak ada soal,” terangnya.
Berdasarkan Rekapitulasi DCS Anggota DPRD Pesisir Selatan Pemilu 2024, jumlah bakal calon yang sebelumnya diajukan oleh 15 Parpol Peserta Pemilu di Pesisir Selatan berjumlah 667.
Dari hasil diverifikasi oleh tim verifikator KPU Pessel dinyatakan sebanyak 558 memenuhi syarat dan 109 bakal calon tidak memenuhi syarat.
Masa pengumuman DCS dimulai sejak 19 sampai 23 Agustus 2023, dan tanggapan dan masukan masyarakat sejak 19 sampai 28 Agustus 2023.(000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.