BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Foto: BPJSTK/SumbarFokus.com)

“Kami mengimbau seluruh pekerja, khususnya sektor informal, agar dapat memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan diri dari risiko kerja dan sosial. Dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang diperoleh tetap optimal,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai kanal pendaftaran dan pembayaran iuran, baik melalui aplikasi maupun mitra layanan pembayaran. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait