BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Foto: BPJSTK/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut berlaku hingga Desember 2026 dan ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor informal.

Bacaan Lainnya

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya, baru-baru ini.

Dengan keringanan tersebut, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.

Agung memastikan manfaat yang diterima peserta tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afriadi mengimbau pekerja sektor informal untuk memanfaatkan program tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait