Dalam hal itu ia Meminta kepada Sekretaris Daerah bersama BKD dan Bapelitbang agar bisa konsultasi dan mengunjungi LKPP Pusat dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk fisik serta pelaksana pekerjaan atau penyedia barang dan jasa.
“Karena ini merupakan payung hukum kita dalam menjalankan APBD, prinsipnya bagi saya ialah kita melaksanakan tugas dan kegiatan sesuai dengan konteks dan aturan yang berlaku” Ujar Bupati
Lebih lanjut orang nomor satu di KabupatenSolok itu meminta Kepada seluruh OPD yang mempunyai pekerjaan melalui perusahaan tender agar dalam satu Minggu kerja diberikan evaluasi kesanggupan, dan dilihat apakah perusahaan tersebut diperkirakan mampu menyelesaikan program kegiatan laksanakan, karena ini semua dilakukan agar tidak terjadi kendala dalam proses pembangunan di Kabupaten Solok.
“Terkait kegiatan pemilihan Walinagari di Kabupaten Solok kita perintahkan kepada Camat untuk mengundurnya hingga usai Pemilu 2024, ini dilakukan agar pelaksanaannya nanti berjalan dengan baik dan lancar” Ucap nya lagi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Drs. Syahrial, Asisten II Syaiful, Asisten III Editiawarman, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan : Eva Nasri, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda Kabupaten Solok, Camat Se-Kabupaten Solok, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemda Kabupaten Solok. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.