PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis merespons laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, John mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait untuk melakukan penertiban di lokasi pada Selasa (16/6/2026).
Langkah tersebut diambil setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam yang dilaporkan berlangsung hingga dini hari. Selain itu, disebutkan bahwa ditemukan adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur. Hal itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Menanggapi hal itu, John meminta Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar.
“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No. 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman Rifki Monrizal mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut, namun belum menemukan bukti yang cukup untuk dilakukan penindakan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





