Daftar Cagar Alam di Sumatera Barat

Ilustrasi. (Foto: ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam pasal 15 dijelasakan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Bacaan Lainnya

Berikut ini adalah daftar cagar alam yang ada di Sumatera Barat. Simak rinciannya.

  1. Cagar Alam Air Putih Lima Puluh Koto, Sumatera Barat. 23.467,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  2. Cagar Alam Air Terusan Pesisir Selatan, Solok, Sumatera Barat, 25.177,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan No: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  3. Cagar Alam Lembah Anai Tanah Datar, Sumatera Barat, 221,00 ha, GB 25 ZB 765, 12 Agustus 1922, dan tambahan wilayah mencakup Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, seluas 100.000,00 ha sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999 – jadi total 100.221,00 ha.
  4. Cagar Alam Arau Hilir; Pasaman, Sumatera Barat, 5.377,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  5. Cagar Alam Barisan I; Padang Pariaman, Tanah Datar, Solok, Kota Padang, Sumatera Barat, 74.821,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  6. Cagar Alam Batang Palupuh; Agam, Sumatera Barat, 3,40 ha, GB No.3/1930, 14 November 1930.
  7. Cagar Alam Beringan Sati; Tanah Datar, Sumatera Barat, 0,03 ha, GB No. 60 & ZB No. 683/1922, 12 Agustus 1922.
  8. Cagar Alam Lembah Harau; Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 270,50 ha, GB No. 13/1933, 1 Oktober 1933.
  9. Cagar Alam Malampah Alahan Panjang; Lima Puluh Koto, Pasaman, Sumatera Barat, 36.919,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  10. Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan; Agam, Pariaman, Sumatera Barat, 22.106,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  11. Cagar Alam Pangean I; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 12.200,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  12. Cagar Alam Pangean II; Sawah Lunto, Sijunjung, Solok, Sumatera Barat, 33.580,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 222/Kpts-II/2000, 2 Agustus 2000.
  13. Cagar Alam Rimbo Panti; Pasaman, Sumatera Barat, 2.550,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/1/79, 7 Januari 1979.
  14. Cagar Alam Gunung Sago;Tanah Datar, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, 5.486,00 ha, Kepu-tusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  15. Cagar ALam Gunung Singgalang TandikatAgam, Tanah Datar, Sumbar, 9.658,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.

(006/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait