Sekdaprov Sumbar Beri Waktu Sepekan untuk 21 OPD Menyusun Rencana Aksi Percepatan NCH

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Prov Sumbar) Arry Yuswandi meminta 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pendamping Program Unggulan Nagari/Desa Creative Hub (NCH) segera memperkuat dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program tersebut. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus(

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Prov Sumbar) Arry Yuswandi meminta 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim pendamping Program Unggulan Nagari/Desa Creative Hub (NCH) segera memperkuat dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program tersebut. Masing-masing OPD diberi waktu satu minggu untuk menyusun rencana aksi yang akan dilaksanakan selama enam bulan ke depan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Arahan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi evaluasi dukungan perangkat daerah terhadap pelaksanaan NCH di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program unggulan NCH di berbagai daerah di Sumbar.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sumbar Medi Iswandi menjelaskan, dalam rapat tersebut Sekda menekankan pentingnya optimalisasi peran seluruh OPD yang tergabung dalam tim pendamping. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, selama ini dukungan perangkat daerah terhadap pelaksanaan NCH dinilai masih belum optimal.

Bacaan Lainnya

โ€œSeluruh OPD terkait diminta untuk menyusun rencana aksi yang akan dilakukan untuk mensukseskan program NCH. Tadi Pak Sekda memberikan OPD waktu satu minggu untuk menyusun rencana aksi untuk enam bulan ke depan, ia minta hasilnya sudah dilaporkan kepadanya senin pekan depan,โ€ jelas Medi Iswandi usai rapat.

Medi menjelaskan, secara umum pelaksanaan NCH di sejumlah lokasi percontohan sudah mulai berjalan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar NCH dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait