Dugaan Korupsi Kredit Rp34 Miliar Masuk Pengadilan Tipikor Padang

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Salah satu terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar adalah BSN.

Perkara yang berkaitan dengan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen itu terjadi dalam rentang 2013 hingga 2020. Fasilitas tersebut diberikan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah membawa perkara itu ke meja pengadilan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (19/8/2026), sekaligus menyerahkan surat dakwaan, barang bukti dan dokumen pendukung perkara.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto mengatakan, sejak perkara dilimpahkan, proses penanganannya tidak lagi berada di kejaksaan, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Padang.

โ€œDengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,โ€ kata Eriyanto.

Dalam perkara itu, BSN didakwa dengan dua lapis dakwaan. Pada dakwaan primair, jaksa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait