AGAM (SumbarFokus)
Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam menolak keputusan pengurus tingkat provinsi yang mengambil alih sementara kewenangan operasional dan administrasi organisasi olahraga tersebut.
Pengambilalihan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Sementara Kewenangan Operasional dan Administrasi KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022-2026. SK ini ditetapkan pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Hamdanus.
Dalam keputusan itu, Hamdanus menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai pejabat sementara (caretaker) untuk menjalankan roda organisasi di Kabupaten Agam.
Sebagai bentuk penolakan, pengurus menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap. Pertemuan ini diikuti 31 cabang olahraga (cabor), sejumlah tokoh olahraga, serta beberapa atlet Kabupaten Agam, Sabtu (22/8/2026).
Hasil rapat menunjukkan sebanyak 31 cabor menyatakan penolakan dan menandatangani pernyataan sikap terhadap kebijakan pengambilalihan kewenangan dari KONI Sumbar.
Rapat berlangsung cukup alot dengan sejumlah peserta menyampaikan interupsi dan pandangan. Meski demikian, seluruh peserta sepakat melakukan perlawanan melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku
Kuasa Hukum KONI Kabupaten Agam, Vera Cristian mengatakan, pihaknya menolak keputusan itu karena diduga tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Kami menolak surat keputusan Ketua Umum Sumatera Barat ini karena diduga telah melanggar aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya, dalam rapat khusus tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





