PADANG (SumbarFokus)
Kedatangan anggota Komisi III DPR RI Incha Panjaitan ke Pengadilan Negeri Padang mendapat sorotan dari Mardefni, pengacara yang juga pernah berprofesi sebagai hakim. Dia menilai, kehadiran anggota DPR RI di tengah proses hukum perkara dugaan korupsi BSN berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses peradilan.
Sorotan itu disampaikan Mardefni, Jumat (21/8/2026), menyusul kedatangan Incha ke PN Padang setelah perkara dugaan korupsi BSN dilimpahkan Kejaksaan Negeri Padang ke Pengadilan Tipikor pada PN Padang.
Menurut Mardefni, persoalan utama bukan sekadar kedatangan anggota DPR ke pengadilan, tetapi tujuan dan kapasitas kedatangan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.
βKalau ini pengawasan, surat tugasnya perlu dipertanyakan. Bukan itu saja, daerah pemilihan Incha bukan di Sumatera Barat, tetapi di Sumatera Utara,β ujar Mardefni.
Dia mengatakan, proses hukum yang sudah masuk ke ranah pengadilan harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen. Kehadiran pihak luar, menurut dia, perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap lembaga peradilan.
Sebagai mantan hakim, Mardefni menilai independensi pengadilan merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap proses peradilan. Karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan perlu dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Dia juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan itu, terutama apabila kedatangan tersebut memang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





