Dilaporkan Warga, SM dan RS Diringkus Tim Polres Pasbar karena Ganja

Polres
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka SM (35) Komplek Perumahan KCL PT Agro Wiratama, Minggu (5/3/2023) malam. (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Bacaan Lainnya

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, berhasil meringkus Kedua tersangka masing-masing berinisal SM (35) dan RS (32), di Perumahan KCL PT Agro Wiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Minggu (5/3/2023) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran Narkotika jenis ganja kering.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM,” ujar Er Yanto, Senin (6/3/2023) di Mapolres Pasaman Barat.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus SM yang merupakan pekerja di PT Agro Wiratama adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agro Wiratama.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek Shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam,” terangnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait