Diskon Iuran 50 Persen BPU, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Foto: BPJS/SumbarFokus.com)

Dia menambahkan, program JHT menjadi tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta tidak lagi bekerja sekaligus menjadi investasi masa depan bagi pekerja dan keluarganya.

“Dengan iuran terjangkau Rp28.400 per bulan, peserta bisa menabung sekaligus mendapatkan perlindungan dari JKK dan JKM. Ini kesempatan emas untuk merasa aman bekerja, sekaligus menyiapkan masa depan finansial yang lebih stabil,” tambah Husaini.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kebijakan tersebut, Husaini mengajak pekerja BPU di Padang segera memanfaatkan program dengan melakukan pendaftaran melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, payment point mitra, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya penting untuk pekerja itu sendiri, tetapi juga untuk menjamin masa depan keluarga mereka,” ujar Husaini.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berharap kebijakan iuran lebih ringan dengan manfaat perlindungan lengkap dapat meningkatkan jumlah pekerja BPU yang terlindungi serta memperkuat rasa aman dalam bekerja sekaligus kesejahteraan keluarga. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait