DPRD Padang Tutup Masa Sidang III, Sejumlah Ranperda Masuk Tahap Tindak Lanjut

DPRD Kota Padang menutup Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). (Foto: ARMAN SULEMAN/SumbarFokus.com)

Menurut Muharlion, seluruh bahan laporan tersebut telah dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan. Karena itu, dia meminta Sekretaris DPRD membacakan laporan kegiatan serta produk yang telah dihasilkan DPRD selama Masa Sidang III Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang lembaga.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya memaparkan sejumlah produk hukum daerah yang telah ditetapkan hingga akhir Masa Sidang III.

Tiga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat sejumlah peraturan daerah yang telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah.

Dua di antaranya yakni pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

β€œTermasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Fadly juga menyoroti Ranperda Pengelolaan Sampah yang dinilai dapat segera disepakati bersama pada Masa Sidang I Tahun 2026. Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait