Nanda Satria Minta Kondisi Sosial Dipertimbangkan dalam Perkara Yogi di Mentawai

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Nanda menegaskan proses hukum terhadap Yogi tetap harus dihormati. Namun, perkara tersebut menurutnya perlu dilihat dalam konteks kondisi masyarakat, terutama keterbatasan akses internet yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumatera Barat, masih terdapat 137 titik blank spot pada 2026. Di Kepulauan Mentawai, persoalan akses komunikasi tersebar di 42 desa.

Bacaan Lainnya

“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.

Namun, ia menyebut aktivitas Yogi setidaknya telah menjadi alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.

Karena itu, Nanda berharap kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang dijalani Yogi.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Di sisi lain, Nanda menegaskan permintaan keringanan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait