PADANG (SumbarFokus)
Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Senin (31/8/2026).
Meski menyatakan setuju, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang agar perubahan regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kemudahan berusaha, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Wali Kota Padang Fadly Amran hadir bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi PKS melalui juru bicara Hendrizal yang meminta Pemko Padang mengevaluasi penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diberlakukan sejak 2025. Menurutnya, optimalisasi tidak hanya berkaitan dengan target penerimaan, tetapi juga kemampuan pemerintah daerah membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia.
โBerbicara mengenai optimalisasi pada hakikatnya tidak semata-mata berbicara mengenai target penerimaan, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam membangun, mengelola, dan mengoptimalkan basis fiskal yang tersedia di wilayahnya,โ ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





